Hello world!

June 29, 2009 by Artawan  
Filed under Tips Property

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Dijual Rumah di Bali DLPHFS0095

June 23, 2009 by Artawan  
Filed under Dijual Rumah, Rumah di Kuta

Dijual Rumah di Bali oleh DotLahpis.com DLPHFS0095

Rumah Detail

Area : Tegal Lantang Kerobokan Kuta Bali

Lokasi : Jalan Gunung Lumut Gang Kenari

Harga : Rp. 700.000.000

Status : Sertifikat Hak Milik (SHM)

Luas Tanah : 165m2 atau (1,65 Are)

Luas Bangunan : 150m2

Arah Bangunan : -

Arah Angin Masuk : -

Jalan : 6 meter

Kamar Tidur : 4

Kamar Mandi : 4

Ruang Makan : Ada

Kitchen / Dapur : Ada

Laundry : -

Kolam Renang : -

Garase : Ada

Parkir : Ada

PLN : 2.200 watt

PDAM : PDAM + Sumur Bor

Telphone : Ada

Pemandangan/View : Komplek perumahan yang asri

Description : Dijual rumah di Jalan Gunung Lumut Gang Kenari Tegal Lantang Kerobokan Kuta Bali dengan 4 kamar tidur, 4 kamar mandi, 4 AC, dilengkapi dengan Waterhyater plus Furniture komplet di lingkungan yang tenang menjadikan rumah ini salah satu rekomendasi bagi anda yang ingin membeli rumah idaman di Bali . Dijual Rumah di Bali oleh DotLahpis.com DLPHFS0095

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

June 18, 2009 by Artawan  
Filed under KPR, Legalitas

kredit pemilikan rumah di postkan oleh dotlahpis.comKPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan rumah (KPR) merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. KPR di Indonesia, hingga saat ini masih disediakanoleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.

Adapun lahkah – lahkah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meliputi :

Langkah 1 : Pilih Properti
Sebelum anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :
•Lokasi properti tidak banjir
•Akses ke lokasi juga tidak banjir
•Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
•Cek lingkungan sekitar perumahan
•Cek akses transportasi umum
•Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, dll
•Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya
•Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk membangun proyeknya

Langkah 2 :
Tentukan Bank KPR Apabila Anda membeli properti baru atau primary dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu.

SELALU TANYAKAN APABILA ADA PENAWARAN KHUSUS BUNGA seperti FIXED RATE atau SUBSIDI BUNGA KPR.

Langkah 3 : Isi Form pemesanan dan bayar booking fee

•Isi form pemesanan unit dari developer.
Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak. Terutama apabila booking fee dan pelunasan uang muka bisa dicicil.

•Bayar booking fee.
Besarnya booking fee tergantung ketentuan dari pihak developer. Apabila anda membeli properti dari pasar Sekunder, besar booking fee tergantung dari permintaan Penjual.

Langkah 4 : Pelunasan uang muka

§ Apabila anda membeli dari Developer, maka anda wajib untuk melunasi uang muka terlebih dahulu.

§ Apabila anda membeli properti dari pasar sekunder, umumnya anda akan diminta melunasi down payment terlebih dahulu. Besar downpayment berkisar antara 20% – 50% tergantung ketentuan dari masing-masing Bank. Downpayment dibayarkan langsung ke Penjual. Akan tetapi, buat lebih amannya, lebih baik apabila anda bisa mengatur kondisinya agar Anda tidak perlu melunasi down payment terlebih dahulu kepada Penjual sebelum Akad Kredit anda disetujui oleh Pihak Bank. Untuk cara ini, Anda bisa membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan Penjual di depan Notaris yang mengatakan bahwa Anda akan melunasi down payment setelah Akad Kredit disetujui oleh pihak Bank.

Langkah 5 : Isi Form pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR

Dokumen Standar :

• Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika melakukan pengajuan permohonan KPR.
• Fotokopi KTP pemohon
• Surat Nikah/cerai bila sudah menikah atau bercerai
• Kartu keluarga
• Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
• Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Dokumen Tambahan untuk karyawan :

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional :

Slip Gaji

Bukti transaksi keuangan usaha Anda

Surat keterangan dari tempat bekerja

Catatan rekening Bank (seperti yang sudah dijelaskan)

Rekening Tabungan (keadaan keuangan Anda

NPWP (nomor pokok wajib pajak)

pada catatan rekening ini harus bagus

SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)

minimal selama 3 bulan)

Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan

TDP (tanda daftar perusahaan)

Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang Dokter.

Langkah 6 : Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)

Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar Angsuran Bulanan biasanya maksimum = 33.3% dari Total Pendapatan Tetap Suami, atau Istri atau gabungan Suami dan Istri. Bank akan melakukan cek rekening koran selama 3 – 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran Anda Perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :
•Kartu kredit
•Kredit kendaraan bermotor
•KPR lainnya
•Kredit lainnya seperti KTA, Kredit Usaha, dll
•Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll

Bank juga akan melakukan pengecekan lainnya seperti :
•Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
•BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.

Apabila bank telah selesai melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.

PROSES INI UMUMNYA MEMAKAN WAKTU 14 – 60 HARI KERJA TERGANTUNG MASING-MASING BANK

Langkah 7 : Survey Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)

Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :

•Nilai aset properti sesuai harga pasar yang berlaku
•Legalitas dokumen seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll

Setelah bank melakukan survey aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atay masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan.

Langkah 8 : Akad Kredit

Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :

•Pelunasan BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5% dari harga jual properti sebelum pajak.
•Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
•Provisi Kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya •Asuransi Unit Properti (biasanya ditanggung oleh developer)
•Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum

Setelah hal tersebut dipenuhi maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit.

Langkah 9 : Bayar Angsuran Bulanan

Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer.
Butuh waktu 1 – 7 hari kerja.

Bayar angsuran bulanan dan review bunga kredit secara berkala.
Anda melakukan pembayaran cicilan bulanan.
Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Pelunasan.

Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
•Surat pelunasan utang dari bank
•SERTIFIKAT ASLI KEPEMILIKAN UNIT PROPERTI

Coming Soon Dijual Rumah di Muding Regency Denpasar

coming soon dijual rumah di muding regency bali diposting oleh dotlahpis com

Rumah Detail

Area : Denpasar

Lokasi : Jalan Bidak dan Jalan Muding Denpasar

Harga : Rp. 600.000.000 – Rp. 700.000.000

Status : Sertifikat Hak Milik (SHM)

Luas Tanah : 98m2 atau (0,98 Are) dan 140m2 atau (1,40 Are)

Luas Bangunan : 116m2 dan 120m2

Arah Bangunan : Utara Jalan menghadap ke Selatan

Arah Angin Masuk : Selatan

Lebar Jalan : 6 Meter

Kamar Tidur : 3

Kamar Mandi : 2

Ruang Makan : Ada

Kitchen / Dapur : Ada

Laundry : -

Kolam Renang : -

Garase : Ada

Parkir : Ada

PLN : 2.200 watt

PDAM : Ada

Telphone : Ada

Pemandangan/View : Komplek perumahan yang asri dan kebun warga sekitar.

Description : Rumah dengan keindahan hunian modern yang berkonsep minimalais mengutamanak kenyamanan dan kelegaan serta penataan ruang yang ringkas dan fungsional cuma 2 menit ke pusat pembelanjaan Tiara Group.

Coming Soon Apartement Umalas Residence Bali

coming soon umalas residence bali

Apartement Detail

Area : Kuta Bali

Lokasi : Jalan Umalas Canggu Bali

Harga : mulai Rp. 550.000.000

Status : Sertifikat Hak Milik (SHM)

Luas Tanah : 38,5m2 sampai 145m2

Luas Bangunan : 38,5m2 sampai 145m2

Arah Bangunan : Searah mata angin

Arah Angin Masuk : dari berbagai penjuru

Jalan : 8 meter

Kamar Tidur : 1 bedroom sampai 3 bedroom

Kamar Mandi : 1 – 3

Ruang Makan : Ada

Kitchen / Dapur : Ada

Laundry : Ada

Kolam Renang : Ada

Garase : Ada

Parkir : Ada

PLN : ada

PDAM : Sumur Bor

Telphone : Ada

Pemandangan/View : padi di sepanjang umalas canggu

Description : Dijual Apartement Umalas Residence di Umalas Canggu Bali dengan 1 sampai 3 bedroom lingkungan yang tenang PADI View dikawasan BULE di Umalas yang terkenal menjadikan Apartement ini salah satu rekomendasi bagi anda yang ingin membeli mempunyai Apartement idaman di Bali . Dijual Apartement di Bali oleh DotLahpis.com

Exclusive Listing dan Open Listing

June 11, 2009 by Artawan  
Filed under Legalitas, Seputar Agent

exclusive listing dijual tanah di bali dipostkan oleh dotlahpis com

Perbandingan Exclusive Listing dengan Open Listing merupakan istilah yang sering dipakai dalam proses penjualan rumah atau properti. Kedua istilah tersebut terkait dengan cara yang dipilih oleh pemilik rumah atau properti dalam menjual rumah atau propertinya tersebut.

Open Listings merupakan istilah yang dipakai apabila pemilik rumah atau properti menitipkan penjualan rumahnya kepada beberapa agen properti biasanya tidak dibatasi oleh jangka waktu. Dalam hal ini pemilik rumah atau properti dapat melakukan sendiri proses penjualannya.

Kelebihan dari open listing, pemilik rumah atau properti tetap bebas menjual rumah atau propertinya sendiri tanpa ada keharusan membayar fee kepada agen properti.

Kelemahan, pemilik rumah atau properti harus berhadapan dan bernegosiasi dengan banyak pihak baik para agen properti atau pembeli langsung. Banyaknya agen properti yang terlibat tidak berarti exposure atau peluang terinformasikannya rumah atau properti yang hendak dijual menjadi lebih luas.

Sedangkan Exclusive Listings adalah istilah yang digunakan apabila pemilik rumah atau properti yang memberikan hak kepada agen properti untuk menangani proses penjualan dan biasanya dibatasi oleh jangka waktu yang umumnya selama 3 bulan.

Kelebihan dari exclusive listings, pemilik rumah atau properti menyerahkan proses penjualannya kepada tenaga yang profesional dan exposure terhadap rumah atau properti menjadi lebih luas. Biasanya agen properti memiliki jaringan pemasaran yang cukup luas. Pemilik rumah atau properti tidak menghadapi kerepotan-kerepotan.

Kelemahan, dalam kurun waktu perjanjian, apabila ada peminat atau calon pembeli maka proses pembelian harus dilakukan jalur agen properti. Meskipun peminat tersebut bukan datang dari agen properti.

Cara bijak untuk menjual rumah atau properti, cek apakah Anda memiliki banyak waktu, tenaga dan pengetahuan yang cukup mengenai proses penjualan rumah, bila tidak serahkan proses penjualan rumah atau properti Anda kepada orang yang profesional.

Berikut lebih jauh perbedaan antara Exclusive Listing dibandingkan dengan Open Listing.

Exclusive Listing kelebihannya :

1. Harga property anda akan terkendali.
2. Ekspos sangat luas.
3. Profesional dalam urusan service dan komitment.
4. Aman dan tenang.
5. Peluang terjualnya property anda lebih besar.
6. Bebas biaya, karena semua biaya promosi di tanggung Agent
7. Secara legal lebih aman
8. Yang paling penting anda sebagai pemilik property bila memakai Program Exclusive Listing akan BEBAS REPOT dan BEBAS CAPEK.

Sedangkan kelemahan Open Listing adalah :

1. Harga tidak terkendali.
2. Penjual ikut terlibat selama pemasaran dan akan terbentur masalah antar Broker.
3. Mengeluarkan biaya sendiri untuk promosi.
4. Boros UANG, Waktu, Tenaga dan tentu saja SANGAT REPOT berurusan dengan MAKLAR tradisional.

Jadi ditinjau dari penjelasan diatas Exclusive Listing jauh lebih baik dari pada Open Listing.

Anda tertarik untuk Listing Property di Bali dengan system Exclusive Listing ? Angkat Telephone anda dan Hubungi I Made Artawan di Nomor Office 0361 756 800 atau 0361 868 9190 dan Mobile 081 7971 2979 email : artawan@dotlahpis.com

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

June 6, 2009 by Artawan  
Filed under Legalitas, Pajak

I. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

II. Objek PBB

Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan”:

1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.

2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

III. Objek PBB Yang Dikecualikan

Objek yang dikecualikan adalah objek yang :

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.

2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.

3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.

4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

IV. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :

- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;

- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;

- memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;

- memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

V. Cara Mendaftarkan Objek PBB

Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

VI. Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :

1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;

3. nilai perolehan baru;

4. penentuan nilai jual objek pengganti.

VII. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.

2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

VIII. Dasar Penghitungan PBB

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

1. Objek pajak perkebunan adalah 40%

2. Objek pajak kehutanan adalah 40%

3. Objek pajak pertambangan adalah 20%

4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

Catatan

o apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%

o apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

IX. Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

X. Rumus Penghitungan PBB

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

a. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

b. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

XI. Tempat Pembayaran PBB

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

XII. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang.

Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.

Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

sumber: http://www.bursa-properti.com/page-7-pajak-bumi-bangunan.php

Coming Soon Listing Dijual Tanah di Pantai Balangan Jimbaran

Coming Soon Dijual Tanah perbukitan di Pantai Balangan Jimbaran Bali diposting oleh dotlahpis com

Tanah Detail

Area : Jimbaran Bali

Lokasi : Pantai Balangan

Harga : Rp. 195.000.000/are

Status Tanah : Hak Guna Bangunan (HGB)

Luas Tanah : 80000m2 atau (8 Hektar)

Panjang Depan : -

Lebar Samping : -

Posisi Tanah : bertebing

Akses Jalan : 8 meter

Jalur PLN : Ada

Jalur PDAM : Ada

JalurTelphone : -

Pemandangan / View : Laut dan Bandara International Ngurah Rai Bali

Description : Tanah di areal tebing yang sangat exotiq memberikan view laut dan bisa menikmati pesawat landing dan tinggal landas di Bandara Ngurah Rai Bali akan memberikan kesan tersendiri bagi anda. Hanya 5 menit dari Supermarket NIRMALA di ungasan Jimbaran Bali. Coming Soon Listing Dijual Tanah di Pantai Balangan Jimbaran Bali oleh Dotlahpis.com

Coming Soon Listing for sale FrontBeach Land in Pekutatan Jembrana Bali

coming soon dijual tanah di pinggir pantai pekutatan jembrana bali

Tanah Detail

Area : Jembrana Bali

Lokasi : Pantai Pekutatan

Harga : Rp. 20.000.000 per are

Status Tanah : Sertifikat Hak Milik (SHM)

Luas Tanah : 60.000m2 atau (600 Are = 6 Hektar)

Panjang Depan : -

Lebar Samping : -

Posisi Tanah : Persegi empat mendatar

Akses Jalan : 4 meter

Jalur PLN :

Jalur PDAM :

JalurTelphone :

Pemandangan / View : Deburan ombak di sepanjang pantai pekutatan Jembrana Bali

Coming Soon Land Beach Front for sale in bali

Description : Tanah dengan suasana sekeliling pantai yang sepi sepanjang 6 hektar berhadapan langsung dengan ombak di pesisir Pantai Pekutatan Jembarana Bali, nyaman sangat cocok untuk Villa. Segera Listing Tanah di jual di pesisir Pantai Pekutatan Jembrana Bali oleh Dotlahpis.com

Dicari Ruko di Bali Update Juni 2009

Dicari Ruko Lantai 2 untuk disewa disekitar seminyak kuta bali boleh agak kepinggir untuk penjualan krey plastik dengan budget 40 juta rupiah pertahun.

Dicari Ruko  untuk disewa disekitar seminyak , legian, kuta bali Mesti di pinggir jalan utama untuk TATTO ShoP  dengan budget 60 juta rupiah pertahun.

Dicari Ruko atau bekas restaurant dan bekas Caffe untuk dibeli disekitar Seminyak , Legian Kuta  dengan luas tanah sekitar 3 Are saja.

Next Page »