Pro – Kontra RTRWP Hambat Bisnis Properti di Bali

April 7, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Pro - Kontra RTRWP Hambat Bisnis Properti di BaliPro – kontra penerapan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Bali oleh kabupaten dinilai telah menghambat pengembangan bisnis properti di Bali.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Bali mendesak Gubernur Bali dan Bupati se-Bali untuk segera menyelesaikan kasus pro-kontra penerapan RTRWP Bali.

Wakil Ketua Bidang Hukum REI Bali Wayan Suantra saat ditemui Beritabali.com di Denpasar, Rabu (6/4/2011) menyatakan belum disesuaikanya RTRW kabupaten oleh para bupati telah menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga para pengembang perumahan kesulitan dalam menentukan lokasi. Selain itu ketidak jelasan penyesuaian RTRWP Kabupaten juga menghambat proses perijinan.

“Peruntukan dari segi bisnis ya segera ditetapkan di kabupaten kota, sehingga itu yang kita aplikasi untuk investasi kedepan , kenapa demikian karena ijin apapun itu secara umum keluarnya di kabupaten/kota, bukan di provinsi kecuali yang investasi besar. Harapan kedepan kabupaten/kota segera , RTRW kabupaten/kota segera di resmikan atau dilegalkan,” ujar Wayan Suantra.

Suantra menyampaikan selama ini dalam 3 tahun terakhir anggota REI Bali mampu menjual sekitar 700 unit rumah pertahun. Dimana tingkat pertumbuhan kebutuhan rumah di Bali pertahun mencapai 10-12 persen.

Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Klungkung

March 30, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

By Pass Ida Bagus Mantra Klungkung BaliKabupaten Klungkung atau Semarapura merupakan salah satu kabupaten yang sedang berkembang di Bali, hal ini membuat alih fungsi lahan tidak bisa dipungkiri. Di Kabupaten Klungkung, ata-rata alih fungsi per tahun mencapai sembilan hektar akibat pembukaan jalan baru, pembukaan kawasan pemukiman baru dan lainnya. Hal itu diakui Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Klungkung, Wayan Muliartha di Klungkung belum lama ini.

Dikatakan Muliartha, alih fungsi terbesar terjadi saat dibukanya akses jalan By-pass I.B. Mantra. Pascapembukaan jalan baru itu, berbagai bangunan di sekitar jalan pun menyerbu. Baik bangunan untuk usaha kerajinan, pedagang dan lainnya. Setiap pembukaan jalan baru, tidak bisa dipungkiri, pasti diikuti perkembangan pembangunan di sekitarnya. ”Akibatnya lahan yang dulunya produktif untuk lahan pertanian, beralih fungsi ke non-pertanian,” tandasnya.

Dikatakan, alih fungsi sudah pasti berimbas menurunnya produksi pertanian di Klungkung. Karenanya, ke depan Muliartha berharap masyarakat tidak mudah mengalihfungsikan lahannya dari lahan produktif menjadi kawasan pemukiman. Pemerintah, tidak mungkin menghalangi dengan melarang masyarakat mengalihfungsikan lahan milik pribadinya. Kecuali mengimbau atau menetapkan kawasan sebagai kawasan terbuka hujau atau kawasan lain yang tidak diperbolehkan membangun sebutnya. Hanya, Muliartha tidak bisa memastikan berapa luas lahan produktif yang tersisa di Klungkung saat ini. Pasalnya, selain pembukaan jalan baru, alih fungsi pun banyak akibat program land consolidation (LC).

Sebelumnya, anggota DPRD Klungkung, A.A. Gde Agung Bagus menengarai, maraknya alih fungsi lahan diakibatkan tidak tegasnya pemerintah melakukan pemetaan terhadap kawasan. ”Bukan hanya tidak tegas, juga lamban. Buktinya, sampai saat ini Klungkung belum berhasil menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) RTRW,” kata Agung Bagus.

Padahal, tambah dia, alih fungsi yang terus terjadi berakibat tidak baik bagi program pemerintah Provinsi Bali yang memprogramkan clean and green (bersih dan hijau). Bagaimana bisa hijau, kalau lahan produktif untuk pertanian berubah menjadi beton, tandasnya. Agung Bagus juga berharap ketegasan tim yustisi melalui Satpol PP melakukan pengawasan terhadap pembangunan-pembangunan liar.

Ramada Hotel & Suites Sakala Proyek Hunian Pinggir Pantai Pertama di Tanjung Benoa

March 26, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Ramada Hotel & Suites Sakala Proyek Hunian Pinggir Pantai Pertama di Tanjung BenoaPengembang Total Camakila Development memperkenalkan proyek hunian pinggir pantai pertama di Tanjung Benoa Bali yaitu Ramada Hotel & Suites Sakala.

Selain menjadi proyek hunian pinggir pantai pertama, Ramada Hotel & Suites Sakala juga akan menjadi kondominium hotel (kondotel) pertama di Tanjung Benoa, Bali. Tempat tinggal bergaya resort ini, menurut Presiden Direktur Total Camakila Development, Rudi Komajaya, sebenarnya sudah diluncurkan pada November tahun lalu.

“Pembangunan Ramada Hotel & Suites Sakala ini sudah dimulai sejak Desember 2010, setelah launching. Dijadwalkan pembangunan akan rampung pada akhir tahun 2012,” ujar Rudi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa proyek seluas 2,4 hektar ini akan menghadirkan 219 suite  dengan satu kamar tidur, 22 suite dengan dua kamar tidur, dan 14 vila eksklusif dengan kolam renang pribadi. Untuk desain arsitektur bangunan komplek Ramada Hotel & Suites Sakala, dipercayakan kepada arsitek asal Thailand, yang sudah kerap menangani proyek serupa, Boonchai Sakulthamrak. Desain interior pun ditangani oleh desainer interior asal negara yang sama, yaitu oleh Kongsak Yuktasevi.

Direktur Total Camakila Development, Jeani Kantono, menjelaskan bahwa konsep bangunan komplek kondotel ini merupakan perpaduan antara modern dan etnik Bali. Selain itu, sang arsitek juga mengambil inspirasi dari hewan-hewan laut, seperti ikan pari untuk atap lobi, jaring nelayan untuk dekorasi dinding, dan sebagainya. “Kami tetap ingin ada sentuhan tradisional di komplek kondotel ini,” ujarnya.

Pemilihan lokasi Pantai Tanjung Benoa, menurut Rudi, adalah karena lokasi ini menawarkan suasana yang lebih tenang dan santai, dibandingkan pantai-pantai lain di Bali, seperti Kuta misalnya. Oleh sebab itu, pihaknya yakin kondotel  yang memungkinkan untuk kepemilikan seumur hidup ini, akan menjadi sebuah investasi yang menjanjikan untuk masa depan.

Berinvestasi Kondotel di Bali

February 25, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Investasi Kondotel di Bali - Pullman Bali Legian Nirwana menawarkan pilihan menggiurkanBali memang layak dijuluki sebagai pulau Dewata, betapa tidak, beragam tempat eksotis tersebar di pulau ini. Mulai dari garis pantainya yang panjang hingga kehidupan budayanya yang menawan jutaan turis datang setiap tahun.

Tercatat di kawasan Asia, menurut hasil survei dari majalah wisata terkemuka Travel & Leisure, Bali merupakan tujuan nomor satu para wisatawan terkini, menggeser Pattaya, Thailand.

Melihat peluang Bali yang menjanjikan itu, PT. Bakrieland Development Tbk yang merupakan salah satu pemimpin pasar properti di Indonesia, akhirnya menghadirkan investasi menarik berupa properti berkonsep bisnis perhotelan dan kondominium yang akan berdiri megah tepat di depan garis Pantai Kuta, Bali.

Bisnis hotel bintang lima ini sendiri nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh Pullman Bali Legian Nirwana (Accor International). Dengan luas yang mencapai 2,4 ha, tempat ini terdiri dari 5 bagian sayap dan memiliki kamar hotel sebanyak 360 unit.

Beragam fasilitas yang mendukung konsep Kondotel ini juga tersedia untuk menjamin kenyamanan para pengguna hotel seperti kolam renang berkonsep infinity, area komersil berupa ruangan pertemuan dan business center, selain itu terdapat juga sarana relaksasi berupa Le Nirwana Spa yang berpadu dengan pusat kebugaran.

Atmosfer pantai Kuta Bali dengan pemandangan pantainya yang eksotis tentunya akan menambah sensasi kehidupan yang berbeda saat Anda berada di sini. Sebagai sebuah investasi, Pullman Bali Legian Nirwana merupakan pilihan tepat nan menggiurkan karena selain mendapatkan garansi sewa, konsumen juga memiliki peluang meraup keuntungan besar dari kenaikan harga, disamping tentunya komplimen menginap gratis tiap tahunnya.vivanews.

Hotel Harris Bukit Jimbaran – The Jimbaran View

February 23, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Hotel Harris Bukit Jimbaran Bali - The Jimbaran ViewBali akan memiliki hotel tertinggi yaitu Hotel Harris Bukit Jimbaran atau The Jimbaran View mengingat letaknya yang tinggi di Banjar Werdhi Kesala Bukit Ungasan Kuta Selatan Bali. Peletakan batu pertama pembangunan hotel tertinggi (lima lantai) yaitu Hotel Harris Bukit Jimbaran dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Sudikerta, Sabtu (19/2) lalu. Menariknya, dari 310 kamar hotel yang akan dibangun ternyata sudah 100 kamar di antaranya laku terjual.

Menurut Owner (pemilik) The Jimbaran View, I.B. Surya Bhuana (Goes Nick), untuk tahap pertama, hotel bintang empat ini dibangun 230 kamar di atas lahan seluas 4,7 hektar dan tahap kedua dibangun 80 unit kamar di atas lahan 2,5 hektar. Sedangkan grand opening hotel ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember 2012 mendatang bertepatan dengan HUT ke-45 pemilik hotel ini yakni I.B. Surya Bhuana.

I.B. Surya Bhuana memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Badung yang memberikan izin pembangunan hotel ini, sehingga bisa memberikan sumbangan pendapatan daerah, sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi generasi muda. ”Sebagai putra daerah Bali, saya siap bersaing sehat di dunia pariwisata dengan tetap berpegang teguh pada konsep Tri Hita Karana. Semoga hal ini menjadi kebangkitan bagi putra daerah yang lainnya,” tegas Goes Nick.

Pihak manajemen Tauzia yang bakal mengelola hotel ini, Christoper, menyambut baik kerja sama ini sehingga memberikan sumbangan yang berarti bagi kemajuan pariwisata Bali. Pihaknya juga akan terus meningkatkan kerja sama pembangunan hotel dengan putra-putra lokal, sehingga juga memberikan dampak bagi pembangunan setempat.

Wabup Badung Sudikerta menyebutkan, dengan terwujudnya perekonomian yang bagus, maka akan memberikan peluang investasi seluas-luasnya. Sebaliknya, tanpa investasi, maka pembangunan di segala bidang juga tak bisa berjalan lancar.

Khusus bagi para investor yang akan menanamkan modal di Badung, Sudikerta mengingatkan supaya tetap mengikuti rambu-rambu, sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Mendengar petunjuk Wabup Badung tersebut, pemilik The Jimbaran View I.B. Surya Bhuana didampingi Representative Owner I Gde Suryadarma berjanji akan menepati semua aturan yang berlaku sehingga benar-benar terwujud Bali yang lestari berdasarkan konsep Tri Hita Karana.

Goes Nick menambahkan, dengan memiliki kamar di Hotel Harris, selain bisa break event point (BEP) selama 7 tahun, masyarakat juga memperoleh investasi menarik dengan dua kelebihan yakni pendapatan dari kamar hotel serta harga aset karena status tanahnya sudah hak milik. ”Ini benar-benar investasi yang sangat menguntungkan,” tandasnya.

Stop, Izin Hotel di Badung, Gianyar dan Denpasar

February 8, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Stop, Izin Hotel di Badung, Gianyar dan DenpasarTiga surat yang dilayangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke pemkab intinya mengingatkan kepala daerah kabupaten/kota, terutama di Badung, Gianyar dan Denpasar untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali. Salah satu surat Gubernur Bali bernomor 645/61/Satpol PP tertanggal 14 Januari 2011. Surat tersebut untuk mengingatkan kepala daerah di Badung agar menertibkan bangunan yang melanggar radius kawasan suci Pura Uluwatu. Selain itu ada bangunan vila yang tak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana diisyaratkan peraturan daerah di Badung.
”Sesuai pengecekan petugas kami ke wilayah Kuta, terutama Pecatu ada 25 bangunan vila dan tempat tinggal yang melanggar izin,” ujar Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Bali Drs. I Gede Putu Jaya Suartama, Senin (7/2) kemarin. Menurutnya, bangunan yang melanggar izin tersebut kebanyakan vila. Misalnya ada vila yang sudah mempunyai izin prinsip tetapi tak memiliki izin mendirikan bangunan. Ada sebuah bangunan tempat tinggal yang dihuni bule kenyataannya dipakai tempat penginapan. ”Salah satu hal yang memalukan adalah bangunan Hotel Western yang sudah berdiri megah, tetapi belum memiliki perizinan secara lengkap. Kenapa bangunan vila atau hotel itu dibiarkan sedemikian lama tak berizin,” katanya.
Atas dasar itu, Gubernur Bali bersurat kepada Bupati Badung untuk mengingatkan bangunan yang melanggar peraturan. ”Kami wajib mengingatkan jangan sampai kebablasan,” katanya.
Lantas, bagaimana penertibannya? Jaya Suartama menyatakan Pemprov Bali menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk menindak bangunan yang melanggar tersebut. ”Kami siap mem-back-up kalau Pemerintah Kabupaten Badung menghendaki,” ujarnya.

Stop Sementara

Selain surat kepada Bupati Badung, Gubernur juga melayangkan surat bernomor 570/1665/BPM. Surat Gubernur Bali ini ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI di Jakarta. Isinya, penghentian sementara pemberian izin penanaman modal untuk bidang jasa akomodasi (hotel berbintang dan hotel melati) terhadap permohonan yang diajukan investor, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri. Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Provinsi Bali di samping menjaga kelangsungan pembangunan di Bali yang berwawasan budaya, lingkungan. Pemberhentian sementara atas penerbitan persetujuan prinsip (pendaftaran penanaman modal) tersebut berlaku sejak 5 Januari 2011 sampai ada kajian detail terhadap kelayakan kebutuhan terhadap bidang usaha jasa akomodasi di Bali.
Kabag Publikasi dan Dokumentasi Humas dan Protokol Provinsi Bali Drs. Ketut Teneng, M.Si. menyatakan latar belakang keluarnya surat ini setelah adanya pertemuan Gubernur Bali dengan komponen pariwisata di Jaya Sabha beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan itu berbagai komponen pariwisata menyoroti banyaknya bangunan hotel dan vila ilegal di Bali Selatan. Di samping itu, ada keinginan mereka untuk menyeimbangkan pembangunan akomodasi pariwisata antara Bali Selatan dan Utara. Sebab, selama ini investasi bidang perhotelan itu numplek di Bali Selatan.
Atas surat Gubernur Bali yang dilayangkan ke BKPM Jakarta itu, tim BKPM yang dimediasi tim dari Pemprov Bali telah turun ke Badung, Gianyar dan Denpasar untuk melihat keberadaan fasilitas hotel. Tim BKPM tampaknya memahami keluarnya surat tersebut. Selanjutnya tim sependapat untuk sementara dihentikan pembangunan hotel berbintang dan melati di Badung, Denpasar, dan Gianyar sampai menunggu kajian lebih lanjut. Sedangkan surat ketiga bernomor 660.1/2080/Bid. Was BLH intinya pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Perda RTRWP Bali. Sumber Balipost

Daftar 25 Vila dan Restoran yang Langgar Kesucian Pura Uluwatu Jimbaran Bali

February 8, 2011 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Pura UluwatuVila dan restoran yang berdiri di radius lima kilometer dari Pura Uluwatu dinyatakan melanggar kawasan tempat suci. Gubernur Bali mengeluarkan daftar 25 vila, restoran, dan rumah yang melanggar Perda No 16 Tahun 2009 tentang RTRW.

“Saya tugaskan Satpol PP untuk mengecek. Itu berdasarkan dari mereka. Ini ada vila yang ada izinnya dan ada yang tidak. Ada juga yang ada izinnya tapi tidak lengkap, seperti IMB tidak ada,” kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika usai rapat koordinasi instansi di kantornya, Jl Basuki Rahmat, Denpasar, Selasa (8/2/2011).

Perda No 6 Tahun 2009 tentang rencana RTRW Bali Tahun 2009-2029 menyatakan kawasan tempat suci mencangkup Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, dan Pura Kahyangan Tiga. Pura Uluwatu, Jimbaran merupakan salah satu pura yang termasuk kategori Pura Sad Kahyangan. Sepanjang radius lima kilometer dari Pura Uluwatu tidak boleh didirikan bangunan, baik rumah, restoran, vila, dan hotel.

Berikut daftar 25 vila, restoran, dan rumah yang dinyatakan melanggar kesucian Pura Uluwatu:
1. C 151
2. Island View (Bar & Grill Uluwatu)
3. Temperan Saong Bintang
4. Villa Home Stay
5. Mama Tenny Smithh Inn
6. Villa Bayuh Saba
7. The Istana Villa
8. Bali Villas
9. Bali Indo Wedding
10. Uluwatu Resort
11. Gobleg In
12. Pondok Pugir
13. Jakco House
14. Sandat Mas Cottages
15. Fortune Surf Camp
16. Tanah at Ulus
17. Suluban Villa
18. Gland Jojo’S Surf Camp
19. Blue Point
20. The Lagen Clif
21. The Gong Warung
22. Tirtha Bridal
23. Puri Bali
24. Rumah tinggal Roberto Borneto
25. Rumah tinggal Ketut Widana

Sumber : Detik.com

Revisi Jalur Hijau di Sepanjang Kawasan Pantai Gianyar Bali

August 31, 2010 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Pantai Lebih Gianyar BaliBupati Gianyar Tjok Oka Artha Ardana Sukawati merevisi ketentuan jalur hijau di sepanjang kawasan pantai di Gianyar setelah mendapat persetujuan dari DPRD Gianyar. Ketentuan jalur hijau yang diatur oleh Perda nomor 4 tahun 1998 dan SK Bupati nomor 227 tahun 2002 tentang RDTR kawasan pariwisata Lebih dan SK Bupati nomor 289 tahun 2003 soal radius kesucian pura dilakukan revisi.

Keputusan untuk mengubah ketentuan tersebut melalui Sidang Paripurna DPRD Jumat kemarin. Ketua DPRD Gianyar Made Mahayastra menyebutkan, persetujuan revisi yang dilakukan DPRD Gianyar berdasarkan surat Bupati Gianyar nomor 503/324/BPPT, tertanggal 9 Juli 2010, perihal mohon persetujuan. Berdasarkan hal tersebut, Dewan melalui rapat paripurna menyetujui perubahan peraturan berkaitan dengan proses perizinan pada daerah kawasan pariwisata Lebih Gianyar.

Persetujuan itu dituangkan dalam keputusan DPRD Gianyar nomor 12 tahun 2010. Isinya, SK Bupati nomor 227 tahun 2002 tentang RDTR kawasan pariwisata Lebih khususnya pasal 29 dilakukan revisi. Sebelah Selatan jalan dengan kedalaman 200 meter tidak lagi ditetapkan sebagai RTH (ruang terbuka hijau) dengan KDB (koefisien dasar bangunan) 0 persen, tetapi cukup mempertimbangkan sepadan jalan sesuai aturan yang berlaku. Pada sebelah selatan jalan arteri Tohpati Kusamba, ruang antara RTH 0 persen (kedalaman 200 meter) dengan sepadan pantai 100 meter dari titik pasang dapat dibangun tanpa memperhatikan produktivitas tanah dengan KDB 40 persen.

Penetapan Batas

Untuk Perda nomor 4 tahun 1998 tentang larangan mendirikan bangunan-bangunan pada jalur sebelah-menyebelah sepanjang jalan dalam wilayah daerah kabupaten daerah tingkat II Gianyar perlu dihapus, khususnya akses jalan menuju pantai. Sedangkan SK Bupati nomor 289 tahun 2003 tentang penetapan dan pematokan batas-batas radius kawasan suci dan tempat suci di sepanjang pantai Gumicik Lebih Kabupaten Gianyar tetap diperkenankan sebagai acuan dalam rangka memberikan peluang terhadap laju pembangunan di kawasan pariwisata Lebih, khususnya yang berdekatan dengan tempat suci (Sad Kahyangandan Dhang Kahyangan).

Keputusan yang berlaku sejak kemarin ini, pada bagian akhir menyebutkan, khusus sepadan pantai secara normatif ditetapkan 100 meter dari arus pasang tertinggi di mana sampai saat ini sudah banyak terjadi pelanggaran sehingga untuk itu perlu diambil kebijakan, di antaranya bangunan yang hanya memiliki sepadan pantai 25 meter ke bawah akan diberikan izin bersyarat selama 5 tahun. Bangunan yang memiliki sempadan pantai di atas 25 meter dan di bawah 100 meter akan diberikan izin bersyarat selama 10 tahun.

Sedangkan khusus untuk tempat-tempat yang sudah lazim digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial dan keagamaan sempadan pantainya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sumber Bali Post Sabtu, 21 Agustus 2010

Kongres FIABCI ke 61

May 27, 2010 by Artawan  
Filed under Perkembangan Property di Bali

Boediono Resmikan Kongres FIABCI ke 61Wakil Presiden RI Boediono meresmikan kongres FIABCI (Federasi Real Estate Internasional) ke 61 di Nusa Dua Bali. Acara ini 27 Mei 2010 menghadirkan para pemangku kepentingan industri properti dari 42 negara.

Acara ini digelar mulai 24-29 Mei 2010. Namun pembukaan resmi acara ini dilangsungkan hari ini di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (27/5/2010).

Wakil Presiden RI Boediono membuka peresmian acara ini. Semula, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan membuka acara ini yang kemudian dibatalkan lantaran menghadiri acara kenegaraan di Norwegia.

Sejumlah menteri juga tampak menghadiri acara ini, yakni Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa.

Kongres FIABCI ini digelar untuk ke 61 kalinya di dunia. Indonesia semula hendak menjadi tuan rumah kongres ini pada tahun 1998 yang kemudian diundur hingga baru bisa dilaksanakan tahun ini.

FIABCI merupakan sebuah federasi para pemangku kepentingan industri properti di seluruh dunia. Anggota federasi ini lebih dari 60 negara.

Dalam kongres kali ini, anggota yang menjadi peserta tercatat dari  42 negara, termasuk Indonesia.

Sejumlah pengusaha lokal yang ikut serta dalam acara ini antara lain : Ciputra (bos Ciputra Group), James Riady (bos Lippo Group), Hiramsyah S Thaib (bos Bakrieland Development) serta pengusaha-pengusaha lainnya.  sumber detik

Bali Menjadi Tuan Rumah FIABCI Ke-61

Dotlahpis Bali Properti - DPD REI BALIMendukung Pemulihan Bisnis Properti di Bali. Atas perjuangan yang gigih dari DPP Real Estat Indonesia (REI) Pusat dan DPD REI Bali melalui pemilihan yang cukup alot dalam acara meeting di Dubai, Oktober 2009 lalu, alhirnya tiga negara telah ditetapkan menjadi tuan rumah penyelenggaraan World Kongres FIABCI 2010 yakni Italia, Norwegia dan Indonesia.

Setelah Italia mundur, dan masih dilakukan pemungutan suara anggota FIABCI, ternyata Indonesia (Bali) mendapat pilihan mutlak. Kepercayaan ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik, sehingga sasaran utama terhadap pebisnis properti dunia menaruh kepercayaan Bali dan Indonesia pada umumnya.

”Berkat kepercayaan tersebut diyakini bisnis properti akan booming. Akan banyak investasi yang dilakukan orang asing maupun lokal,” kata Ketua Umum DPP REI Ir. F. Teguh Satria, M.M. yang didampingi Sekjen DPP Alwi Bagir Mulachela dan Ketua DPD REI Bali Ir. A.A. Made Sukhadana Wendha serta pengurus DPD REI Bali lainnya, Selasa (1/12) lalu pada acara sosialisasi persiapan kegiatan World Kongres FIABCI di Aula Kantor DPD REI Bali.

World Kongres FIABCI ke-61 tahun 2010 akan terlaksana akhir Mei di The Grand Hyatt Hotel Nusa Dua, Bali. Menurut Teguh, pada event internasional ini akan melibatkan peserta sampai ribuan orang. Untuk target peserta dari luar negeri sebanyak 400 orang (belum ditambah keluarga masing-masing peserta) yang jumlahnya bisa empat kali lipat lagi. Peserta dari seluruh Indonesia bisa mencapai di atas 500 orang.

Untuk itu pelaksanaan kegiatan akbar ini harus dijaga, sehingga semua peserta merasa puas melakukan meeting di Bali. Hal ini akan membuat citra Bali dan Indonesia umumnya akan bertambah baik.

”Kami yakin peserta yang datang ke Bali jumlahnya akan banyak, sebab dari 124 negara di dunia sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan meeting di Bali. Untuk itu, kesempatan baik ini agar dimanfaatkan oleh masyarakat Bali dan Indonesia pada umumnya. Paling tidak akan terjadi peningkatan investasi di bidang properti,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD REI Bali Sukhadana Wendha yang akrab dipanggil Agung Indra menyatakan siap membantu pelaksanaan event internasional ini. Hal ini akan dilakukan bersama pengurus dan anggota REI Bali lainnya.

Setelah bersosialisasi ke DPD REI Bali, pengurus DPP REI Pusat yang didampingi pengurus DPD REI Bali beraudiensi ke rumah jabatan Gubernur Bali. Rombongan langsung diterima Gubernur Bali Mangku Pastika, dan langsung memberikan apresiasi positif terhadap penyelenggaraan event bertaraf internasional.

Mangku Pastika langsung memberikan dukungan dan mengharapkan dengan pelaksanaan World Kongres FIABCI 2010 nanti berdampak positif terkait bisnis properti di Bali. sumber Bali Post

Next Page »