IMB ijin Mendirikan Bangunan

February 5, 2010 by Artawan  
Filed under Legalitas, Sertifikat

IMB ijin Mendirikan Bangunan oleh DotlahpisBelakangan ini orang gencar menyebutkan nama IMB,  ya IMB kependekan dari Izin Mendirikan Bangunan. Masyarakat yang akan membangun sebaiknya mengurus IMB supaya bangunannya gak di bongkar lagi pas ada sidak. Boleh dong jaga – jaga dulu, selain itu memang seharusnya kita menyiapkan IMB supaya pas proyek berjalan tidak tertunda karena kasus perijinan ini.

Hampir disetiap kawasan pemukiman penduduk dapat terlihat plang yang bertuliskan “Pastikan setiap bangunan memiliki IMB” atau slogan sejenis lainnya. Hampir pasti kebanyakan orang yang melek hukum mengetahui apa itu IMB. Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengerti bahkan tidak mengetahui apa sih IMB itu.

IMB tepatnya Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.

Siapapun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik bangunan yang telah lama dibangun namun belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.

Pemilik dianggap sebagai pemohon jika ia merupakan orang yang meminta izin langsung tanpa perantara. Kontraktor atau developer atau siapapun dapat menggantikan posisi pemilik sah bagunan sebagai pemohon hanya jika mereka mendapat izin dari pemilik bangunan utnuk mengurus segala keperluan demi mendapatkan IMB. Izin perwalian ini dapat berupa surat kuasa dari pemohon sebagai bukti pelimpahan kuasa kepada yang bersangkutan.

Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bagunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Pada umumnya waktu pemrosesan IMB lamanya 24-25 hari terhitung dari waktu pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan.

IMB juga diperbaharui apabila dalam perjanjian waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang menimbulkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan seperti perubahan fungsi dan bentuk entah disengaja ataupun tidak disengaja.

Waktu penyelesaian permohonan untuk rumah tinggal paling lambat 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi. Namun waktu tersebut tidak berlaku jika hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan-perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari dinas  terkait.

Jenis Sertifikat Tanah

May 23, 2009 by Artawan  
Filed under Legalitas, Sertifikat

Sertifikat Tanah oleh Dotlahpis.comExpatriate business people in Indonesia have rightful concern regarding land use and ownership rights for business purposes. Act No. 5 of 1960 regulates the umbrella law regarding rights over land ownership. The law covers some rights – mostly those to Indonesian citizens – namely rights of ownership (hak milik), building rights on land (hak guna bangunan), cultivation rights on land (hak guna usaha) and rights of use (hak pakai).

With the emergence of foreign investment and business in Indonesia, many foreign investors need buildings or land for their company. A foreign investor who wants to run their business in Indonesia can obtain building/office or land under these following rights:

Building Rights on Land (Hak Guna Bangunan)

The right to build and possess a structure on land owned by others: The duration of right for the building is maximally 30 years, extendible for 20 years (article 30 Act No. by 5/1960). This right can be transferred to other persons selling and inheriting, who also can secure a loan, as a Hypothec Right.

Those who may obtain right-to-build deeds are Indonesian citizens and legal entities (such as a PT/limited liability company) established under Indonesian law and domiciled in Indonesia, either for 100 percent foreign-owned, joint venture or 100 percent Indonesian-owned companies.

Foreign investors who desire to establish their business in Indonesia can have their building/office under a “rights to build” deed for a stipulated period.

Cultivation Right on Land (Hak Guna Usaha)

This is a right to cultivate on state land for agriculture and farming enterprises. The duration is maximally 25 years, extendable for 35 years, and should be registered at the Land Register at the National Land Agency (Badan Pertanahan Nasional/BPN). As in Right to Build, Cultivation Rights can secure a loan by delivering the certificate of Cultivation Rights to the lender.

Indonesian citizens can own these rights, as can legal entities (such as PT/limited liability companies) established under Indonesian law and domiciled in Indonesia, either for 100 percent foreign-owned, joint venture or 100 percent Indonesian-owned companies.

Right of Use (Hak Pakai)

This is the right to use and/or harvest from land directly owned by the state (rendered by authorized official government deed), or private land (by agreement with the owner of the land). This may be applied to land for use as a building site or for agricultural purposes. The transfer of this right must have local government authorization.

Right of Lease of Building (Hak Sewa)

A person or Indonesian legal entity has rights to lease another’s land. This right belongs to Indonesian citizens, foreigners, and legal entities (such as PT/limited liability companies) established under Indonesian law and domiciled in Indonesia or the representative office from a foreign legal entity. The leasee and the leaser can make an agreement to arrange it.

Hak Guna Bangunan vs. Hak Milik

Hak Guna Bangunan is only the right to use a building for a fixed period of time, which then has to be extended. The owner of Hak Guna Bangunan land is the Indonesian government. Meanwhile, only with Hak Milik do you actually own the land or the building. Hak Milik does need to be extended.

Purchasing Properties (Strata Title, Convertible Lease Agreement or indirect purchase)

By Indonesian law, a foreigner cannot own land in Indonesia but purchasing apartments or office space is possible through a strata title deed. The 1996 regulation (No. 41/1996) states that an expatriate who resides in Indonesia or visits the country regularly for business purposes can purchase a house, apartment or condominium, as long as it is not a government subsidized development. The title is only for right of use. In reality, the regulation No. 41/1996 is still somewhat unclear and no foreigner has actually been able to receive a strata title as a certificate of ownership. Despite this unclear legal ownership, foreigners sign a convertible lease agreement with property management companies or indirectly by using the names of an Indonesian citizen whom they have a separate agreement with.

Convertible Lease Agreement

One manner for a foreigner to proceed with property purchases, despite legal ambiguities, is to sign a Convertible Lease Agreement to purchase an apartment. Under the forgoing agreement, the foreigner may purchase the apartment, but the title is still held in the name of the developer or property management firm. This lease agreement is for a definite period.

The Convertible Lease Agreement states that, if and when the prevailing laws and regulations permit, the lessee becomes the legal owner of the apartment/strata title unit. Both the lesser and the lessee will be obligated to sign a deed of sale and purchase and the title will be transferred to the foreign owner.

If you are interested in purchasing a condominium through this type of agreement, investigate the property management company thoroughly. In the current economic downturn, many developers are bearing serious economic pressures and construction costs on many properties that have been delayed or canceled. Consult with a reputable lawyer to ensure that all legal implications are thoroughly covered.

Indirect Ownership

Another way to purchase a condo is in the name of an Indonesian citizen. But the person must be someone you really trust. The person would be the legal owner of the property according to the law.

Suggestion

It is strongly suggested that before making any property purchases or signing any property agreements, foreigners should consult bona fide lawyers that are experts in Indonesian property ownership to understand the legal status of the ownership and prevent any regrets in the future.

Source: www.expat.or.id

Dotlahpis Bali Properti

May 15, 2009 by Artawan  
Filed under *Dicari Property*, 01 Januari 2009, 01 Januari 2010, 02 Februari 2009, 02 Februari 2010, 03 Maret 2009, 03 Maret 2010, 04 April 2009, 04 April 2010, 05 Mei 2009, 05 Mei 2010, 06 Juni 2009, 06 Juni 2010, 07 Juli 2009, 07 Juli 2010, 08 Agustus 2009, 08 Agustus 2010, 09 September 2009, 09 September 2010, 10 Oktober 2009, 10 Oktober 2010, 11 November 2009, 11 November 2010, 12 Desember 2009, 12 Desember 2010, Baluk Rening, Baluk Rening Area, Bangli, Bedugul, Bedugul Area, Buleleng, Candidasa, Candidasa Area, Canggu, Coming Soon, Dapur, Denpasar, Dibeli Ruko di Bali, Dibeli Rumah di Bali, Dibeli Tanah di Bali, Dibeli Villa di Bali, Dijual Rumah, Dijual Tanah, Dijual Villa, Disewakan Ruko, Disewakan Rumah, Disewakan Tanah, Disewakan Villa, Gianyar, Jembrana, Jimbaran, Kamar Tidur, Karangasem, Kawasan Baluk Rening, Kawasan Bedugul, Kawasan Candidasa, Kawasan Kintamani, Kawasan Lovina, Kawasan Medewi, Kawasan Nusa Penida, Kawasan Soka, Kawasan Tanah Lot, Kawasan Ubud, Kintamani, Kintamani Area, Klungkung, Kuta, Legalitas, Lovina, Lovina Area, Medewi, Medewi Area, Nusa Dua, Nusa Penida, Nusa Penida Area, Property Disewakan, Proyek Kami, Ruang Tamu, Rumah di Buleleng, Rumah di Canggu, Rumah di Denpasar, Rumah di Jembrana, Rumah di Jimbaran, Rumah di Karangasem, Rumah di Kuta, Rumah di Nusa Dua, Rumah di Seminyak, Seminyak, Sertifikat, Soka, Soka Area, Tabanan, Tahun 2009, Tahun 2010, Taman, Tanah Lot, Tanah Lot Area, Toilet, Ubud, Ubud Area, Villa di Canggu, Villa di Denpasar, Villa di Jimbaran, Villa di Kuta, Villa di Nusa Dua, Villa di Seminyak, Villa di Tabanan

Dotlahpis Bali Properti merupakan sarana yang efektif bagi para Agen/Broker dan Owner Property untuk mempromosikan dan mencari produk Property, Real estate seperti: Apartemen, Toko, Ruko, Kantor, rumah, Rukan, villa, Tanah, Gedung, Gudang, dll dengan data yang lengkap dan bergambar di Area Bali. Pendaftaran Agen/Broker, dan Owner Property GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga dapat saling berdiskusi, kirim pesan, kontak baik antar Agen, Owner, maupun Member. Kami berharap dengan Layanan ini dapat membantu meningkatkan Hubungan dan Relasi sesama Agen dan Broker Property, serta meningkatkan Pemasaran Bisnis Property Anda, dan kami akan senantiasa meningkatkan Layanan ini hingga lebih baik dan membantu memasarkan Produk Property dan Real estate anda secara Online.